VIMANEWS.ID - PEKALONGAN, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program strategis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan program PTSL, yang tidak dipungut biaya, untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Menurut Krisnawati, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak dari Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, program PTSL di Kota Pekalongan masih dalam tahap penyelesaian. Ditargetkan 415 bidang akan tersertifikat pada tahun 2023.
Menurutnya, jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya karena program ini hanya diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya yang sudah keluar dari peta bidang namun belum dapat memperoleh sertifikat (dari K3. 1 naik menjadi K1).
Saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Selasa, 5 September 2023, Krisnawati menyatakan, "Kami menyusuri desa atau kelurahan yang mungkin masih memiliki tanah yang belum bersertifikat."
Sekitar 98 persen tanah di Kota Pekalongan sudah bersertifikat, kata Krisnawati. Salah satu target PTSL adalah beberapa kelurahan di Kota Pekalongan, yaitu Jenggot, Kuripan Yosorejo, Kuripan Kertoharjo, Gamer, dan Sokoduwet. Dari target 415 bidang tanah yang harus tersertifikat pada tahun ini, 315 bidang terdiri dari Up K3.1 dan 100 bidang terdiri dari K1.
Dia menambahkan, "Kami juga meminta bantuan dan bekerja sama dengan perangkat kelurahan agar kami dapat mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan program PTSL ini."
Krisnawati menjelaskan bahwa tidak ada prosedur khusus untuk mengikuti program PTSL. Namun, jika ada program PTSL di kelurahan tempat tinggal pemohon, orang-orang cukup datang ke petugas kelurahan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa bukti kepemilikan dan identitas. Jika masyarakat tidak mengerti, mereka dapat berkonsultasi dengan BPN atau petugas kelurahan. Menurut mereka, masyarakat pemilik tanah tidak tinggal di lokasi (di luar kota), yang menghambat pelaksanaan program.
Baca Juga: Bangun Gedung Baru, Perpustakaan Kota Pekalongan Dirancang Ramah Difabel
Selanjutnya, masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan program PTSL yang gratis untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun, peserta masih harus membayar beberapa biaya, seperti membangun atau memasang patok tanah. Jika patok tanah belum ada, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan dan hingga penyiapan materai. Untuk biaya setelah masuk ke BPN, waktu penerbitannya adalah satu tahun anggaran.
"Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dengan program ini, biaya di BPN gratis, dan tanah yang dimiliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan hak milik resmi."