Vimanews.id-Akhirnya kekhawatiran tenaga honorer di Indonesia berakhir sudah. Pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi disahkan.
Pengesahan RUU ASN tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Humas Menpan RB melalui pers rilisnya menyebutkan, dengan disahkannya RUU ASN, maka menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Dapen BUMN Sakit, Erick Thohir Minta Jaksa Agung Usut Oknum Penyelewengan Dana Pensiun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, karena memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Tidak hanya itu, berbagai pihak dan unsur terkait yang turut mengawal, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, Azwar Anas juga menyampaikan rasa terima kasihnya.
Menurutnya, jumlah tenaga honorer ada sebanyak 2,3 juta orang, yang bertugas di instansi di berbahai daerah. Dengan disahkannya RUU tersebut maka sudah ada payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Oktober 2023 Kota Kota Besar Di Pulau Jawa
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi sejak awal, yaitu melakukan penataan tenaga non-ASN, dan tidak boleh adanya PHK masal. Maka dengan disahkannya RUU tersebut menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.
“Sebanyak 2,3 juta lebih tenaga non-ASN, dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujarnya.
Nantinya akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Secara teknis akan diperinci di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Namun yang perlu digaris bawahi dan prinsip krusial yang akan diatur di PP, diantaranya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab pemerintah menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.