Vimanews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengumumkan sebanyak 14 bacaleg yang tercamtum dalam Dafatar Calon Sementara (DCS) mengundurkan diri dari pencalonan.
Ketua KPU Brebes M Reza Pahlevi mengatakan dari 14 bacaleg yang mundur tersebut, 12 diantaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya.
Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti. Sehingga, bacaleg yang bakal berebut 50 kursi DPRD ada 569 bacaleg, dari sebelumnya 571 bacaleg.
Baca Juga: Hujan Intensitas Sedang Diprakirakan Terjadi di Kota Bandung, Bagaimana dengan Kota Besar Lainnya
"Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut dikarenakan ada beberapa alasan, di antaranya alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN,dan kepentingan lain," kata Reza, Rabu (4/10/2023) kepada Vimanews.id
Selain bacaleg yang mundur, ada juga parpol yang menggeser bacalegnya ke Dapil yang lain, serta ada juga yang merubah nomor urut.
"Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," ujar Reza.
Dari pengajuan pencermatan DCT ini, lanjut Reza, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.
Baca Juga: Kebakaran Solo Ratusan Orang Mengungsi, Warga Buka Donasi Air Mineral Dan Nasi Bungkus
Lebih lanjut Reza mengatakan, setelah pencermatan DCT ini, tidak ada perbaikan lagi.
"Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," ujarnya.
DCT sendiri, kata Reza, akan ditetapkan pada 3 November mendatang.
"Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang, AMJ-nya pada 23 Oktober," terang Reza yang sudah dua periode menjabat di KPU Kabupaten Brebes.
Pihaknya imbuh Reza, tetap bekerja secara profesional, meski hanya tingal menghitung hari bekerja di KPU.