Vimanews.id-Prabowo Subianto sempat terancam melaju ke bursa Capres pada Pilres 2024 dengan adanya gugatan batas usia Capres 70 tahun.
Usia Prabowo Subianto yang digadang sebagai Capres dari Koalisi Indonesia Maju dipersoalkan setelah sebelumnya usia Cawapres digugat.
Pekan lalu, usia Gibran Rakabuming cawapres dari pasangan Prabowo Subianto dipersoalkan di tingkat Mahkamah Konsitusi.
Ancaman usia terhadap Prabowo Subianto yang bisa menghambat Capres dari KIM maju ke Pilres 2024 ini sempat dibahas oleh akun @lordgilaxg pada 2 hari lalu.
Namun ancaman tersebut telah dijawab oleh Mahkamah Konsitutusi dalam sidang pleno senin 23 Oktober 2023 hari ini.
Dari kabar sejumlah televisi nasional Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam bacaan amar putusan sebagai berikut.
Menyatakan permohonan para pemohon di tolak berdasarkan pengujuan normal pasa 169 huruf q Undang-Undang 7 tahun 2017 tidak dapat diterima.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Umumkan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres
Majelis hakim menolak permohinan para pemohon.
Gugatan usia Capres dilayangkan oleh Rudi Hartono tentang gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres 70 tahun.
Gugatan lainnya juga disampaikan oleh Rio Saputro terkait permohonannya bahwa Indonesia harus dipimpin oleh Presiden dan wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Dalam unggahan video akun TikTok @radenmasultan pada Agustus lalu menayangkan pemberitaan salah satu televisi nasional.