Vimanews.id-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11/2023) malam.
Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka Kasus suap bersama tiga lainnya menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, tersangka Puji Triasmoro bersama Kasi Pidsus telah menerima suap sebesar Rp 475 juta.
Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Puji Triasmoro terlapor pada situs elhkpn.kpk.go.id.
Dan dari laporan harta kekayaan sebagaimana data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 7 Februari 2023. Diketahui Puji Triasmoro memiliki harta kekayaan sebesar Rp Rp 1.146.246.590 atau 1,14 miliar.
Harta kekayaan tersebut terbagi dalam bentuk tanah dan bangunan 10 bidang yang tersebar di daerah Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar.
Harta tersebut tergolong sebagai harta tidak bergerak milik senilai Rp1.186.162.000.
Sedangkan harta berupa alat transportasi dan mesin yaitu mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018.
Harta itu masuk dalam jenis harta bergerak senilai Rp115.000.000.
Puji dalam laporan harta kekayaanya juga mengaku memiliki harta bergerak lain yang dengan nilai sebesar Rp 55.150.000.
Lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 88.934.590.