Vimanews.id-Kurang dari 1 jam Kepolisian Resor Tegal Kota, Rabu (6/12/2023) pagi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Tindak Pidana korban pembunuhan dan penganiayaan tersebut diketahui bernama Reszha Mahendra (33) Perum Griya Prajamukti Jl. Cut Nyak Dien Gg . 80 C Rt 06 / 05 Kalisapu Kec. Slawi, Kab. Tegal
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pihaknya telah mengamankan saksi yang merupakan pelaku pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Geger! Pedagang Pasar Randugunting Kota Tegal Temukan Mayat Bersimbah Darah, Ini Kata Saksi!
Saksi yang juga pelaku berinisial MT (66) warga Jalan Mawar Kota Tegal.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menceritakan bahwa berawal korban datang ke Pasar Randugunting di duga dalam keadaan mabuk dan mangamuk.
"Karena korban mengamuk, pelaku mengaku kesal atau jengkel. Kemudian memukul korban dengan sebatang tongkat kayu kearah kepala dan tubuh korban. Hingga Korban mengalami pendarahan hebat dibagian kepala dan meninggal dunia," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Kembali Ramai Video Ungkap Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang, Sebut Nama Pelaku Sejak 2 Tahun Lalu
Adapun motif sementara, kata Kapolres yaitu penganiayaan karena korban membuat resah di TKP.
"Dalam kejadian tersebut barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian yaitu satu buah Handphone, satu dompet berisi identitas korabn, sebungkus rokok dan tongkat kayu," pungkasnya.