Vimanews.id-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir Vimanews.id dari salinan lembaran Undang Undang (UU) yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (2/5/2024), aturan itu sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada 25 April 2024.
Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, diatur tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi pada periode kedua.
Jadi total masa jabatan kepala desa mencapai 16 tahun.
Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 Ayat 2 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga: Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tegal Melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan, Segini Nilai Anggarannya!
Sedangkan pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun.
Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa.