Head of Public Policy, Indonesia at Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.
“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: Seperti Ini 3 Strategi Ala Faruq Ibnul Haqi Menjadi Pemuda Cemerlang Untuk Raih Masa Depan
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
Baca Juga: KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi! Ternyata Segini Batasan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
Baca Juga: Sekitar 2000 Nelayan Kota Tegal Akan Turun Ke Jalan Besok, Rabu 16 Oktober 2024! Ini Tuntutannya
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.