Vimanews.id-Artis Nikita Mirzani saat ini melanjutkan penahanannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan Reza Gladys.
Sebelum pindah ke Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani telah masuk ke dalam tahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani ditahan bersama dengan asistenya, Mail Syahputra yang diduga turut memiliki andil.
Baca Juga: Fadli Zon: Masyarakat Tak Perlu Cemas Soal Penulisan Sejarah Nasional
Meski ditahan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi kliennya tersebut.
Fahmi menyatakan bahwa kondisi ibu 3 anak itu dalam kondisi baik dan menyikapinya dengan santai.
“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Jumat, 6 Juni 2025.
Baca Juga: Dua Pembobol Rekening Bermodus APK Berhasil Ditangkap Polisi, Pensiunan Rugi Rp 304 Juta
“Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan bukan berarti Nikita adalah orang yang bersalah telah melakukan tindak pemerasan,’” tambahnya.
Ia juga membeberkan bahwa Nikita merasa yakin dirinya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Fahmi lantas mengungkapkan pihaknya siap untuk menunggu pembuktian pada kasus yang menyandung Nikita.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat, Bahlil Sebut Saat Itu Belum Masuk Kabinet
“Buktikan saja lah karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan,” ujarnya.