Vimanews.id-Pemerintah memperkuat pengawasan ruang digital anak. Menkomdigi Meutya Hafid sanksi PSE yang melanggar batas usia pengguna saat Raker DPR RI, Senin (8/12).
Dalam rapat itu, Menkomdigi Meutya Hafid sanksi PSE jika platform digital terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses layanan yang dibatasi.
Meutya menegaskan Menkomdigi Meutya Hafid sanksi PSE merupakan langkah negara melindungi anak dari risiko konten digital berbahaya.
Baca Juga: Belum Tercatat di Wilayah, Camat Margadana Akan Cek Legalitas Playland di Pesurunganlor
Kebijakan itu mengacu PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau dikenal PP Tunas.
PP Tunas mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik menaati batas usia pengguna, termasuk layanan media sosial dan platform digital lain.
“Ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua dan bukan kepada anak-anak,” kata Meutya menegaskan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Ia menambahkan, “Sanksi diberikan kepada PSE jika platformnya kebobolan dan dimasuki anak di usia yang belum diperbolehkan.”
Meutya menjelaskan, aturan ini bertujuan mendorong platform lebih bertanggung jawab dalam memverifikasi usia pengguna secara ketat.
Selain sanksi administratif, pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem keamanan dan kontrol usia pada platform digital.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pilkada Mahal, PDIP Masih Kaji Sistem Pemilihan Kepala Daerah
PP Tunas juga memuat aturan penundaan akses anak untuk membuat akun media sosial hingga usia dianggap aman secara psikologis.