publik

Aturan Usia Medsos Ditegakkan, Menkomdigi Ancang-ancang Sanksi PSE

Senin, 8 Desember 2025 | 19:44 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik)

“Menunda akses media sosial dilakukan sampai usia yang tepat bagi tumbuh kembang anak,” ujar Meutya di hadapan anggota dewan.

Ia menyebut Indonesia menerapkan dua kategori usia, berbeda dengan negara lain yang umumnya hanya menetapkan satu batas usia.

Untuk PSE risiko rendah, batas usia minimal pengguna ditetapkan 13 tahun, sedangkan PSE risiko tinggi dibatasi usia minimal 16 tahun.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Akui Pilkada Mahal, PDIP Masih Kaji Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Saat pembuatan akun, anak wajib didampingi orang tua sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab bersama keluarga.

Sedangkan pengguna berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengelola akun secara mandiri tanpa pendampingan.

Isu perlindungan anak di ruang digital menguat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang menyorot pengaruh konten digital.

Baca Juga: Bicara di Rakorwil LHKP Jateng, Wahyudin Noor Aly Paparkan Fakta Pelanggaran Pemilu 2024

Dalam rapat terbatas November lalu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo memberi perhatian pada dampak game online.

“Game online tertentu berpotensi memengaruhi generasi ke depan jika tidak dibatasi,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Ia mencontohkan, sejumlah game memperkenalkan kekerasan dan senjata yang berisiko membentuk kebiasaan psikologis negatif.

Baca Juga: Bicara di Rakorwil LHKP Jateng, Wahyudin Noor Aly Paparkan Fakta Pelanggaran Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengimbau pengawasan ketat gawai di lingkungan sekolah.

“Kami minta sekolah menerapkan kehati-hatian terhadap penggunaan gadget oleh murid,” kata Dasco kepada wartawan.

Ia menambahkan, paparan konten media sosial tanpa pengawasan berpotensi berdampak buruk pada perilaku anak.

Halaman:

Tags

Terkini