VIMANEWS.ID-TEGAL-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R. Heru Setyawan, membuka Bimbingan Teknis Pengisian Data Industri Melalui SIINas yang digelar, Rabu (16/2/2022).
Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Riez diikuti oleh 40 peserta yang merupakan admin dari perusahaan industri di Kota Tegal serta IKM yang tergabung dalam Asosiasi Perajin Industri Kecil di Kota Tegal.
Serta IKM yang tergabung dalam Asosiasi Perajin Industri Kecil Siap Mengembangkan Ekonomi Tegal (APIK BANGET)
Dalam sambutannya Heru menegaskan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Walikota.
"Selain itu industri di Kota Tegal diharapkan dapat melakukan registrasi di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sehingga terdata di Kementerian Perindustrian RI, serta tertib dalam penyampaian laporan semesteran," ujar Heru.
Laporan dari pelaku usaha industri ini, sambung Heru, juga diperlukan oleh Pemerintah Kota Tegal untuk melihat perkembangan industri di Kota Tegal, baik dari sisi produktivitas maupun tenaga kerja.
"Bila industri maju, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Di sisi lain, penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dapat meningkatkan produktivitas industri," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Wulan Aprilianti sebagai narasumber bintek menyampaikan bahwa indikasi suatu perusahaan masih aktif beroperasi adalah perusahaan tersebut aktif mengirimkan laporan melalui SIINas, baik laporan semesteran maupun laporan IOMKI yang dikirim mingguan.
"Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak,"jelas Wulan
Termasuk, jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan atau informasi Industri.
Lebih lanjut Wulan mengatakan dimasa pandemi, perusahaan industri yang melakukan kegiatan produksi harus memilik Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang diajukan melalui SIINas, dan secara berkala mengirimkan laporan secara online.
Pengelola Data Statistik Pusdatin Kementerian Perindustrian, Rahmat Trisandy secara langsung memberikan tutorial kepada peserta tentang cara registrasi di SIINas hingga mengisi data pembangunan dan data produksi di SIINas.
Dalam kesempatan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pelaporan secara tertib dan tepat waktu, Kepala Disnakerin juga memberikan piagam penghargaan kepada 10 perusahaan yang telah menyampaikan laporan Semester II Tahun 2021.(Vita-Red01)