RT-RW Kelurahan Pesurungan Lor Dan Kidul Terima Kartu JKK Dan JKM

Photo Author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 22:40 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Pesurungan Lor dan Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal mendapatkan Kartu Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Politeknik Harapan Bersama (Poltek) Tegal.

Penyerahan Kartu JKK dan JKM dilaksanakan di Poltek Harber, Rabu (2/3/2022) Pagi, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi mewakili Wali Kota Tegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sedang  merumuskan perlindungan ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kota Tegal.

Pemkot Tegal, kata Heru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana pada pasal 47 Perda tersebut menyebutkan bahwa seluruh pekerja itu diupayakan untuk dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sebelum ada Perda, Kami telah melakukan penandatanganan MoU antara Pemkot Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang optimalisasi kepesertaan. Dan dipasal 3 MoU disebutkan salah satunya RT dan RW perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terang Heru.

Dalam upaya tersebut, pihaknya mencoba menindaklanjuti Perda tersebut, agar ada perlindungan kepada RT dan RW.  "Sesuai arahan Wali Kota Tegal, untuk sementara yang di cover adalah ketua RT dan RW," ujarnya.

Heru juga mengatakan terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan Ketua RT dan Ketua RW, pihaknya juga sudah menyiapkan draf perjanjian kerjasamanya antara BPJS dan masing-masing Camat se-Kota Tegal.

"Nantinya Camat akan menandatangani perjanjian kerja dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan," kata Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa atas arahan Wali Kota, pihaknya diminta untuk berkonsultasi dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran kepesertaan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada Ketua RT dan Ketua RW.

"Apakah nantinya dimasukan kedalam Bantuan Operasional Pemerintah (BOP), atau dianggarkan secara tersendiri," jelas Heru Setyawan.

Dan saat ini, imbuhnya, sambil menunggu proses tersebut, Pemkot Tegal, melalui Disnakerin mulai mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk memberikan CSR-nya dalam bentuk memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT dan Ketua RW, minimal di wilayahnya.

Menurutnya di BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada empat program untuk perlindungan ketenagakerjaan. "Khusus untuk RT dan RW ini ada dua program yang diikutkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Heru.

"Ini berarti di dalam melaksanakan tugas RT/RW ketika ada resiko kecelakaan kerja RT dan RW ada manfaat yang diterima dari Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga ketika meninggal dunia," imbuh Heru.

Sekertaris Daerah Kota Tegal, Johardi yang hadir membacakan sambutan Wali Kota Tegal, menyampaikan bahwa para Ketua RT dan Ketua RW ini merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Tegal dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Tegal.

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua RW memiliki mobilitas yang tinggi, sebab harus menjangkau warganya secara langsung. Selain itu mereka juga bertemu dengan banyak orang. Hal ini tentunya juga mendatangkan resiko keselamatan yang cukup besar pula  bagi mereka.

"Karena itulah saya menganggap jaminan sosial tenaga kerja sangat penting bagi Ketua RW di Kota Tegal. Jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kita, sebagai Pemerintah Kota Tegal, kepada para Ketua RW yang selama ini telah membantu jalannya roda Pemerintahan Kota Tegal,” pungkas Johardi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X