VIMANEWS.ID-TEGAL-Penumpukan kapal yang terjadi baik di Pelabuhan Tegal maupun di Pelabuhan Jongor sudah mulai terurai, pasalnya sebagian kapal eks cantrang kini telah kembali melaut.
Mereka telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal jaring kantong bertarik.
Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan meski belum semuanya mengantongi ijin dan belum semuanya melaut, namun paling tidak penumpukan kapal sudah berhasil terurai.
"Sedangkan sebagian kapal masih dalam proses perijinan namun telah melewati cek fisik yang dilakukan instansi terkait," terang Riswanto kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2022) di Kantor PNKT Kota Tegal.
Menurut Riswanto, di Kota Tegal sudah ada 340 kapal yang mengantongi izin berlayar dengan SIPI jaring kantong bertarik dan sudah membayar PHP.
Dari total sekitar 600 kapal, yang melakukan proses pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), ada sekitar 474 unit kapal.
"Semuanya telah menyelesaikan cek fisik dan tinggal menunggu penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) dan buku kapal," tandasnya.
Riswanto berharap proses perizinan bisa dipercepat dan diberikan kemudahan, sehingga nelayan bisa melaut dengan sudah mengantongi izin.