Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan THR 18 April-2 Mei 2022

Photo Author
- Rabu, 13 April 2022 | 16:05 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal  segera menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk mengantisipasi sengketa antara perusahaan dengan karyawan


Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan, mengatakan posko THR akan dibuka mulai Senin 18 April 2022 hingga Senin 2 Mei 2022 atau hari H Lebaran Idul Fitri 2022.


Aduan pekerja terkait THR Idul Fitri 1443 H, dapat disampaikan melalui Disnakerin secara langsung dengan datang ke Posko Aduan THR Tahun 2022 atau lewat sarana medsos yang disebut di SE Walkot.


"Penanganan aduan THR ini terintegrasi secara online dengan Posko Kementerian Tenaga Kerja RI," terang Heru melalui press release, Rabu (13/4/2022).


Menurut Heru, besaran THR Keagamaan yang diberikan harus sesuai ketentuan yaitu bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.


Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.


Sedangkan bagi para pekerja atau buruh perjanjian kerja harian upah satu bulan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


Untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tap bulan selama masa kerja.


Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


Kemudian bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR Keagamaan dalam  perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.


Lebih lanjut Heru mengatakan, saat ini pandemi covid-19 sudah berangsur membaik, dan roda ekonomi sudah makin baik. Maka para pengusaha wajib membayarkan THR yang menjadi hak pekerja sesuai ketentuan, baik besarannya maupun waktu pemberiannya.


"Tidak ada lagi alasan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.


Kepada para pengusaha, Heru mengimbau agar memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak pekerja berupa THR sesuai ketentuan.


"Penyimpangan terhadap ketentuan pembayaran THR akan mengakibatkan sanksi bagi pengusaha," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X