Wali Kota Tegal Serahkan Santunan Kematian Ketua RT

Photo Author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 22:21 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyerahkan santunan kematian kepada Ketua RT.08 / RW.05 Kelurahan Panggung, Moh Nuridin, Rabu (25/5/2022) siang.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Heru Setyawan serta Kepala BP Jamsostek Cabang Tegal,  Mulyono Adi Nugroho.

Dedy Yon secara pribadi mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhum Moh. Nuridin.

"Kami sampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Nuridin, semoga diterima segala amal kebaikan dan ibadahnya mudah-mudahab diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Dedy.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan apa yang diberikan kepada keluarga almarhum Nuridin merupakan program dari Pemerintah Kota Tegal yakni jaminan kematian untuk ketua RW dan RT.

"Jaminan ini diharapkan nantinya dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan," kata Dedy .

Program tersebut, kata Dedy batu ada di tahun 2022 tepatnya bulan Maret. Kebetulan ada Ketua RT yang meninggal dan kedepan bukan hanya ketua RT dan RW saja, namun untuk sekretaris dan bendahara.

"Kedepan Insya Allah nanti untuk sekretaris dan bendahara juga, untuk Kota Tegal jumlahnya kurang lebih 1.200 Ketua RW dan RT. Jadi kalau nantinya program melebar ke bendahara dan sekretaris maka ada tiga kali lipat, menjadi 3.600," terangnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Tegal Mulyono Adi Nugroho menyampaikan  bahwa ada perlindungan untuk ketua RT dan Ketua RW di program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Iurannya berdasarkan UMK Kota Tegal untuk satu orang dihitung sebulannya hanya Rp.10.800, melindungi Ketua RT dan Ketua RW ketika mereka mnjalankan tugas dan ketika ada resiko meninggal dunia, ini ada yang meninggal kita berikan santunan sebesar Rp. 42.000.000," ujar Adi Nugroho.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Heru Setyawan menambahkan Almarhum Moh. Nuridin baru bulan Maret dilindungi dengan program JKM dan JKK, dan pada bulan April meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.

Ketua RT dan RW, kata Heru, merupakan kepanjangan tangan pemerintah, yang membantu tugas tugas administratif pemerintahan, pembangunan, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

"Oleh karena itu sudah semestinya pemerintah daerah memberikan perhatian dengan memberikan perlindungan atas resiko pekerjaan yang dilakukan, dengan mengikutsertakan mereka dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelekaan Kerja," tandas Heru.

Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Moh. Nuridin, Nova Herdianto Setyawan menyampaikan rasa terima masih kepada Pemerintah Kota Tegal dan BPJamsostek Cabang Tegal yang telah memberikan bantuan santunan kematian.

"Terima kasih banyak untuk Pemkot dan BPJamsostek yang telah memberikan santunan kematian," ujar Nova.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X