Wali Kota Tegal Tandatangani MoU Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Photo Author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 21:44 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan penandatanganan kerjasama (MoU),dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Wilayah Jawa Tengah, Selasa (21/6/2022).

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang.

Kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari ke depan tersebut dibuka oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase.

Wali Kota berharap adanya MoU tersebut, berbagai kekayaan intelektual yang ada di Kota Tegal didorong untuk dapat didaftarkan ke Kementerian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dalam sambutannya memberikan gambaran pentingnya kekayaan intelektual dan perlindungan terhadapnya.

Hak kekayaan intelektual, katanya, berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

"Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional," katanya.

Mobile IP Clinic sambungnya, merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dI Indonesia dalam melindungi Kekayaan Intelektual.

"Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh provinsi di Indonesia," terangnya.

Ia berharap dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic maka semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan kekayaan intelektual dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.

"Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas kekayaan intelektual di Indonesia,"jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X