VIMANEWS.ID-TEGAL-Sempat mengegerkan warga Jalan Tanjung Rt 04, Rw 04 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sepeda motor Honda PCX warna putih bernomer polisi G 3453 E, akhirnya diambil pemiliknya.
Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman melalui Panit Reskrim Aipda Puji Budiarto memjelaskan mendapat informasi masyarakat kelurahan kejambon, bahwa ada penemuan sepeda motor yang diduga hasil pencurian, Senin (11/7/2022) pagi.
"Berdasarkan informasi tersebut diduga motor dicuri oleh seorang warga Jalan Tanjung Rt 04 Rw 04 yang merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)," terang Puji kepada sejumlah wartawan.
Untuk keamanan, sambungnya, kemudian motor diamankan di Mapolsek Tegal Timur dan selang tak berapa lama, kami berhasil menghubungi pemiliknya.
"Setelah dapat menghubungi pemilik motor dan pemilik dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan bermotor, maka motor pun kami serahkan kembali ke pemiliknya," ujarnya.
Sebelumnya, warga Jalan Tanjung Rt 04 Rw 04 Kejambon, Tegal Timur digegerkan adanya sepeda motor Honda PCX yang terparkir depan rumah seorang warga yang dikenal ODGJ.
Warjo salah seorang warga Rt 04 Rw 04 menyampaikan sekitar jam 6 pagi warga geger melihat motor terparkir d rumah KNY. Padahal KNY itu orang gila dan tidak bisa naik motor. Kemudian salah satu warga melapor ke RW.
Pak Rw, kata Warjo, lalu ke rumah pak Rt setempat dan langsung menuju rumah warga tersebut.
"Dari pengakuan KNY, motor tersebut di beli dari orang kediri seharga Rp 5 juta. Motor akhirnya diamankan sementara di rumah pak RW dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Kejambon Polsek Tegal Timur," jelasnya.