Pemkot Tegal Fokus Berupaya Melindungi Pekerja Rentan

Photo Author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 19:41 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mengambil langkah cepat menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai bentuk kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal hari Minggu (17/7/2022) lalu di Hotel Dedy Jaya Ciledug, Cirebon.

RKT, kata Heru ditandatangani bersama antara Kepala Disnakerin R Heru Setyawan dengan Mulyono Adi Nugroho hari ini (22/7/2022) di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Jl. MT
Haryono No. 8 Tegal.

Keduanya menyampaikan dengan RKT ini mereka akan fokus untuk melakukan upaya pelindungan terhadap para pekerja rentan di Kota Tegal.

"Kami akan berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk peduli dan mau melindungi pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan kecil dan memiliki risiko
kerja tinggi," ujar Nugroho.

Menurutnya penghasilan yang didapat para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mungkin kurang memadai, ketika terjadi musibah kecelakaan kerja yang berakibat sementara tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan. Tentu akan menimbulkan masalah yang lebih fatal bagi keluarga.

"Jangankan untuk membayar iuran kepesertaan Jamsosnaker, untuk kebutuhan keluarga saja mungkin tidak cukup," ungkap Nugroho

Padahal, lanjutnya, risiko kecelakaan kerja dan
kematian juga dihadapi oleh para pekerja rentan ini.

Disnakerin dan BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun draft Peraturan Wali Kota agar masyarakat yang mampu, baik itu perusahaan, para ASN, dan kelompok lain memperhatikan angkatan kerja rentan.

"Pemulung, tukang becak, kuli panggul di pasar, tukang sampah, dan pekerja informal
lainnya akan kita upayakan perlindungannya melalui Program Masyarakat Berdedikasi
Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan (Mas Dedi Memang Jantan)," imbuh Nugroho.

Kepesertaan pekerja formal, non ASN, dan Pengurus RT/RW akan tetap dioptimalkan,
sambil mengupayakan perlindungan pekerja rentan. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut
terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jamsosnaker di Kota Tegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X