Kendaraan Dilarang Parkir Di Atas Trotoar Jalan A Yani Kota Tegal

Photo Author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:14 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Trotoar atau jalur pedestrian City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal tidak boleh untuk parkir kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Kamis (25/8/2022) di ruang kerjanya.


Larangan tersebut, kata Mustakim merupakan hasil kesepakatan jajarannya bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal dan stake holder terkait lainnya.


"Kita mengadakan Rakor dengan Dishub, Satpol PP, bidang taman dan pasar membahas tentang kepadatan dan penyalahgunaan di pedestrian Jalan Ahmad Yani. Hasilnya, pedestrian dilarang untuk parkir kendaraan," kata Kasatlantas.


Parkir kendaraan, sambung Mustakim, nantinya hanya diperbolehkan berada di bahu jalan saja. Diatur di satu sisi jalur khusus sepeda motor, dan sisi lainya kendaraan roda empat.


"Parkir di bawah trotoar. Kesepakatannya, satu jalur misal kiri untuk motor, sebelah kanan mobil. Kalau misal terjadi kepadatan parkir penuh bisa dialihkan ke parkir samping Pasar Pagi,"terangnya.


Bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, pihaknya bahkan sudah memberikan sosialisasi dan imbauan langsung ke lapangan.


"Tadi pagi sudah survey lapangan mensosialisasikan agar motor tidak parkir di pedestrian, termasuk tukang parkir dan warga, termasuk angkot dilarang ngetem. Begitu menurunkan penumpang langsung jalan,"ungkap Mustakim.


Mustakim juga mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi rambu- rambu lalu lintas. Agar kesemrawutan di Jalan Ahmad Yani bisa terurai.


"Pengguna jalan yang nekat melawan arus, nanti kami dari lalu lintas akan melakukan tindakan tilang," pungkas AKP Mustakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X