VIMANEWS.ID-TEGAL-Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menegaskan tidak ada razia stasioner selama Operasi Zebra Candi 2022, kecuali jika ada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2022, di Mapolresta Tegal, Senin (3/10/2022) pagi.
"Ada tiga poin yang menjadi fokus Kami dalam operasi zebra candi 2022. Yakni, Edukasi secara humanis, penegakan tilang dilakukan dengan ETLE dan tidak ada razia yang dilakukan secara stasioner kecuali ada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa," terang AKBP Rahmad Hidayat.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dalam penegakan, personil Satlantas Polres Tegal Kota mengoptimalkan aplikasi HP.
Sesuai instruksi Bapak Kapolda, penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera HP melalui aplikasi. Kemudian, dari pelanggaran tersebut, petugas membuat surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat pelanggar," imbuh Kapolres.
Operasi Zebra Candi 2022 dimulai pada tanggal 3 Oktober hingga tanggal 16 Oktober mendatang. Meskipun tidak ada penilangan, anggota wajib melakukan edukasi dan penegakan secara humanis kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim menyampaikan ada tujuh sasaran prioritas Operasi Zebra Candi 2022, yakni pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang.
Kemudian, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas serta berkendara melebihi batas kecepatan.
"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Tegal untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022 dengan tertib berlalu lintas," ujar Mustakim.
Lebih lanjut Mustakim menjelaskan, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra Candi 2022 di Kota Tegal dilakukan menggunakan tilang elektronik.