VIMANEWS.ID-TEGAL-Polres Tegal kedatangan tim Ombudsman RI dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, Rabu (26/10/2022).
Pelayanan publik yang mendapat penilaian yakni Satpas SIM Sat Lantas dan SKCK Sat Intelkam.
Tri Lindawati selaku Asesor menjelaskan bahwa kegiatan Ombudsman di Polres Tegal tujuan adalah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Seperti ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan," jelas Tri Lindawati.
Melalui inovasi pengawasan pelayanan, kata Tri, proses penilaian yang dilakukan Tim Ombudsman RI terus disempurnakan sehingga komponen penilaian semakin komprehesif.
"Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini adalah adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan," terangnya.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik
"Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan kami, dan kami akan berupaya maksimal mewujudkannya," ujar Kompol Didi Dewantoro.
Pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan.
Proses ini juga memastikan partisipasi masyarakat pengguna atau penerima layanan di Polres Tegal, dimana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP) yang ada di Polres Tegal.