Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Diperjelas

Photo Author
- Kamis, 17 November 2022 | 22:20 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL - Persoalan batas wilayah antar daerah, seringkali menjadi potensi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan antara daerah satu dengan lainnya.


Dalam upaya meminimalisir potensi tersebut, Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal tahun 2022.


Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono menyampaikan kegiatan Penegasan Batas Wilayah tersebut diawali dengan survey lapangan.


Melalui hasil survey lapangan tersebut, Pemerintah Kota Tegal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.


"Hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri No. 7 Tahun 2010," kata Dedy Yon di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (17/11/2022).


Hal ini, kata Dedy Yon, dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri No. 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik–titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.


Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, lanjut Dedy Yon, proses kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal ini tidak mempengaruhi luas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.


"Sehingga dengan kepastian batas administrasi daerah Kota Tegal, diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan kedepannya dapat berjalan dengan tertib, tercipta kebermanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak,"ujarnya.


Terutamanya, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.


Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, Astriani Mukti menyampaikan bahwa jika berangkat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2010, tentunya banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.


"Oleh karena itu, pentingnya penegasan kembali batas-batas wilayah,"jelas Astriani.


Astriani menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah saat ini sudah menggunakan pencitraan satelit yang lebih jelas, dengan begitu terlihat potongan-potongan persil lebih jelas.


"Contohnya saat ini tidak lagi perpotongan batas wilayah yang berada di tengah-tengah rumah," terangnya.


Selain itu, imbuhnya, dari pihak Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal telah bersama-sama melakukan survey bersama-sama untuk menegaskan batas wilayah kedua daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X