Wali Kota, ASN Pemkot Tegal Harus Lincah Dalam Bekerja

Photo Author
- Rabu, 23 November 2022 | 19:14 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal harus menjadi ASN yang lincah dalam bekerja dan menyesuaikan diri, pintar membaca situasi dan kebutuhan masyarakat serta mau terus menerus belajar.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono,usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Funsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Adipura, Rabu (23/11/2022).

"Setelah momentum ini, diharapkan ASN yang menduduki jabatan-jabatan fungsional tadi dapat segera melaksanakan tugas-tugas teknis maupun pelayanan masyarakat. Lanjutkan tugas-tugas yang sudah dilaksanakan sebelumnya,’’ ujar Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 84 orang pejabat fungsional tersebut merupakan penetapan pejabat funsional dari dua mekanisme.

"Pertama, penyesuaian pejabat fungsional hasil penyetaraan dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional. Dan hari ini adalah langkah lanjutannya, dimana pada kesempatan penyetaraan, tahun 2021 lalu pemerintah Kota Tegal telah menyetarakan sejumlah 146 PNS ke dalam jabatan fungsional, dengan dasar pengalihan adalah tugas dan fungsi jabatan pada saat itu," papar Dedy Yon.

Dalam perkembangannya, sambung Dedy, terdapat beberapa jabatan fungsional yang belum sesuai dengan kualifikasi dan perkembangan ketentuan jabatan fungsional.

"Proses penyesuaian ini yang sekarang kita tempuh. Sedangkan untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan merupakan kelanjutan dari proses pengembangan karir bapak dan ibu sekalian, karena direkrut sebagai PNS dalam jabatan fungsional,’’terangnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan ada berbeberapa tujuan dalam era fungsionalisasi jabatan saat ini yakni salah satunya agar birokrasi berjalan lebih dinamis, percepatan sistem kerja dan fokus pada pekerjaan fungsional.

"Untuk mendorong efektifitas, efisiensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat fungsional, tugas dan fungsi bapak dan ibu semua terkait dengan spesialisasi keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi atau perangkat daerah masing-masing,"imbuhnya.

Menurut Dedy Yon, dengan menempatkan pns pada jabatan- jabatan fungsional yang memiliki spesialisasi tugas, diharapkan dapat membuat kerja birokrasi lebih fleksibel, proses lebih cepat dan meminimalisasi miskomunikasi dan miskoordinasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X