Kota Tegal Ikut Uji Publik dan Presentasi Badan Publik

Photo Author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 20:09 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Setelah melewati tiga tahap penilaian termasuk visitasi badan publik. Kota Tegal hari ini, Selasa (13/12/2022) mengikuti Uji Publik dan Presentasi Badan Publik di lantai 4 gedung Rektorat UNNES Semarang

Presentasi uji publik dipimpin Pj. Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari didampinngi Assiten III Ilham Prasetyo, Kepala Diskominfo Kota Tegal Markus Wahyu Priyono, Sekretaris Diskominfo Daryati.

Kemudian Kabid Informasi komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Tegal Nuryani, Sub Koordinator pengelola informasi Arif Buddiyanto serta sekretaris OPD lain yang mewakili.

Dalam paparannya, Pj. Sekda Kota Tegal Sri Primawati Indraswari menyampaikan peningkatan kualitas dan komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam pelayanan informasi publik dihadapan tim penilai yang berasal dari akademisi dan Komisioner KIP Jawa Tengah.

Paparan diawali dengan penyampaian beberapa inovasi yang sudah ada di pemerintah Kota Tegal. dilanjutkan menjawab pertanyaan dari panelis.

Antara lain pertanyaan mengenai respon aduan masyarakat, database mengenai informasi publik yang dapat di akses oleh masyarakat, dan kanal informasi berbasis aplikasi.

Kepala Diskominfo Kota Tegal Markus Wahyu Priyono melalui Sub Koordinator pengelola informasi Arif Budiyanto mengatakan hari ini pemerintah Kota Tegal mengikuti uji publik setelah pada 22 November 2022 mengikuti visitasi verifikasi faktual kaitannya dengan keterbukaan informasi publik.

"Ahamdulillah Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99,60, sehingga lolos masuk uji publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah saat ini. Uji publik dilakukan untuk pemeringkatan KIP award 2022,"ungkap Arif Budiyanto.

Dari 21 Kabupaten/Kota,sambung Arif, Pemerintah Kota Tegal menduduki peringkat ke empat setelah lolos melaui tiga tahapan yakni tahap I memperoleh nilai 88.00 , Tahap II dengan nilai 87,30 dan tahap III visitsi verifikasi memperoleh nilai 99,60.

"Sehingga dengan nilai tersebut Kota Tegal lolos uji publik dan presentasi dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut Arif menyampaikan Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi dimana tahapan yang dinilai mulai dari website dan media sosial dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola.

"Dilanjutkan, penilaian Self Assessment Questionnairre (SAQ) yang diisi secara online melalui website KIP," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X