• Kamis, 28 September 2023

Syarat Calon Perseorangan DPD Jateng, Minimal Punya 5000 Pendukung

- Selasa, 20 Desember 2022 | 15:17 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU Jalan Sumbodro, Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).


Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lis Herawati menyampaikan dasar hukum sosialisasi ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 ubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.


"Bahwasanya untuk penyerahan berkas dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai Jumat 16 Desember 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB hingga Kamis 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB di KPU Provinsi," terang Lis Herawati kepada sejumlah wartawan.


Untuk calon DPD, sambung Lis, persyaratannya yakni dukungan minimal pemilih, perlu 5000 dukungan dan sebarannya di minimal 18 Kabupaten Kota.


"Jadi untuk calon perseorangan di Jawa Tengah minimal 5000 dukungan dan sebarannya di 18 Kabupaten/ Kota, dibuktikan dengan e-KTP," jelasnya.


Nanti, setelah persyaratan sudah terpenuhi  bisa mendaftarkan diri pada Bulan Mei 2023 bersamaan dengan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.


"Ini calon perseorangan jadi di awal dulu untuk  pemenuhan persyaratannya. Nanti setelah Mei 2023 baru pendaftarannya.," kata Lis.


Lebih lanjut Lis menyampaikan bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi anggota DPD Jateng dan ingin berkonsultasi bisa datang ke Kantor KPU Kota Tegal.


Editor: Vita

Tags

Terkini

X