VIMANEWS.ID-TEGAL-Tilang manual kembali diberlakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tegal terhadap para pelanggar lalu lintas.
Namun demikian tidak menghapuskan sistem tilang elektronik.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengatakan, tilang manual adalah pelengkap tilang elektronik.
“Seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, dasarnya adalah angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi," kata AKBP Arie, Senin (16/1/2023).
Dengan begitu Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
"Tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," terangnya.
Menurut Kapolres, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual di Polres Tegal. Antara lain, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, over loading, hingga berknalpot brong atau racing.
Ditempat berbeda Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar,menyampaikan tilang manual juga dapat dilakukan untuk menindak pengendara dibawah umur maupun melawan arus.
"Pengendara di bawah umur dan melawan arus juga bisa ditindak menggunakan tilang manual," ujar Kasat Lantas Polres Tegal.
Untuk proses eksekusi atau praktik tilang manual, menurut Erwin, tidak beda jauh dengan sistem lama. Pelanggar lalu lintas dihentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan sebelum diperiksa surat-surat kendaraannya.
"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," ungkap AKP Erwin.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, meski tilang manual kembali berlaku, namun Satlantas Polres Tegal juga tetap mempertahankan tilang elektronik.
"Meski tilang manual kembali diberlakukan, kami juga tetap mempertahankan tilang elektronik," pungkas Kasat Lantas Polres Tegal