tegal-raya

Kadisnakerin Kota Tegal: Peraturan Perusahaan Harus Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:26 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Enam puluh perwakilan perusahaan mengikuti Workshop Penyusunan Peraturan Perusahaan yang diadakan <span;>Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.

Workshop digelar di Ruang Royal Majesty, Premiere Hotel Jl. Yos Sudarso Tegal selama dua hari Rabu-Kamis (30-31 Maret 2022) dengan menghadirkan narasumber Wahyu Triasno, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, dan dua Mediator Hubungan Industrial dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah,  Novian Heru Rubianto dan Setyo Pamungkas.

"Workshop ini difokuskan pada urgensi peraturan perusahaan dalam konteks penerapan Tata Kelola Kerja yang Layak di Perusahaan (GCG - Good Corporate Governance)," kata ketua panitia penyelenggara workshop, Isnawati dalam laporannya, Rabu (30/3/2022).

Isnawati mengatakan tujuan dari diadakannya Workshop tersebut untuk memfasilitasi Pengusaha dalam memenuhi kewajiban membuat peraturan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Agar pengusaha memahami proses dan alur pembuatan peraturan perusahaan untuk dipedomani perusahaan," kata Isnawati.

Selain itu masih menurut Isnawati, untuk menambah jumlah perusahaan yang mempunyai PP dan melakukan pembaharuan secara periodik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, R Heru Setyawan, dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan aspek-aspek Tata Kelola Kerja yang Layak.

"Seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, struktur skala upah, lembaga kerjasama bipartit, dan perlindungan seluruh pekerja dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," terangnya.

Peraturan perusahaan menurut Heru, tidak hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban, tetapi harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Perwakilan pekerja harus benar-benar dilibatkan, pembahasan harus dilakukan secara demokratis, jangan hanya penuhi ketentuan minimal, tetapi harus bisa visioner demi kepentingan kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja," papar Heru.

Heru menjelaskan PP yang baik dan lengkap, yang disusun dengan melibatkan perwakilan pekerja, niscaya dapat meminimalisasi terjadinya perselisihan.

"Kalau itu yang terjadi, maka iklim ketenagakerjaan di Kota Tegal akan kondusif, produktivitas meningkat, dan baik pengusaha maupun pekerja dan keluarganya akan makin sejahtera," pungkasnya.

Tags

Terkini