tegal-raya

Diduga Serangan Jantung, Tahanan Titipan Di Kota Tegal Meninggal

Senin, 18 April 2022 | 17:39 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Diduga mengalami serangan jantung Yuni Harto (48) tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal yang merupakan titipan Pengadilan Negeri Kota Tegal meninggal dunia, Sabtu 16 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.


Tahanan tersebut meninggal dalam perjalanan dari Lapas Tegal menuju RSUD Kardinah Tegal

Kalapas Kelas II B Tegal Andi Yudho Sutijono mengatakan kronologi peristiwa, bermula saat tahanan, Yuni Harto meminta dikerok oleh teman seruangan karena merasakan tidak enak badannya.

Namun, belum selesai dikerok, ia minta agar rekannya berhenti. Yuni pun masih sempat berbincang bincang dengan teman satu ruangan.


Tak berapa lama kemudian, tahanan tersebut mengeluh sesak nafas dan dadanya sakit. Melihat kondisi temannya yang kesakitan Edy Sugianto langsung berteriak minta tolong kepada petugas yang berjaga di lapas saat itu.

"Lalu Yuni dibawa ke poliklinik untuk mendapatkan pertolongan. Pihak lapas pun segera memanggil perawat yang biasa membantu. Karena setelah diperiksa kondisi tahanan semakin memburuk, maka akhirnya dilarikan ke RSUD Kardinah Kota Tegal,"ujar Yudho, saat press release, Senin (18/4/2022) di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Setiba di IGD RSUD Kardinah sekitar pukul 18.50 WIB, sambung Yudho, tahanan langsung diperiksa oleh tim medis. Namun pada pukul 19.00 WIB pihak Lapas mendapat pemberitahuan dari tim medis bahwa tahanan meninggal dunia.

Menurut Yudho, Yuni Harto masuk Lapas Kelas IIB Tegal tanggal 10 Maret 2022 berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Tegal .

"Selama di Lapas, korban tidak menunjukan ada riwayat penyakit. Tahanan juga aktif mengikuti kegiatan di Lapas," terangnya.

Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan setelah menerima pasien, pihaknya langsung melakukan tindakan medis. Sehingga, diketahui jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Saat diperiksa di IGD sudah meninggal dunia," kata Agus.

Atas kasus tersebut, pihaknya menyimpulkan pasien termasuk dalam death on arrival (DOA). Ada 3 kategori yang mendukung pasien masuk dalam DOA itu.

"Pertama, pasien sakit dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kedua pasien meninggal dunia kemudian di bawa ke rumah sakit untuk meyakinkan dan ketiga, pasien meninggal dunia kemudian di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan selanjutnya,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta mengatakan kasus yang menjeratnya saat ini dalam tahap pembacaan tuntutan. Namun, pada Sabtu 16 April 2022 pihaknya mendapatkan laporan jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Saat ini jenazah sudah dikirim ke keluarganya di Lamongan. Awalnya, kita kesulitan untuk menemukan keluarganya,"pungkasnya.

Tags

Terkini