VIMANEWS.ID-TEGAL-Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Tegal tutup selama masa libur lebaran 2022. Layanan akan kembali dibuka pada 9 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra, Kamis (28/4/2022) melalui pesan whatsapp.
AKP Dwi Himawan menjelaskan selama libur Lebaran pelayanan SIM ditutup. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri.
"Sesuai surat tersebut, layanan SIM, STNK dan BPKB libur mulai tanggal 29 April 2022. Layanan buka kembali pada tanggal 9 Mei 2022," kata Himawan sapaan akrabnya.
Menurutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu 29 April-8 Mei 2022 diberi tenggang waktu.
Selain SIM, kata Himawan, pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Tegal, juga tutup pada libur lebaran Idul Fitri. Pelayanan kembali dibuka pada tanggal yang sama.
"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati dalam rentang waktu 29 April hingga 8 Mei 2022, maka tidak akan dikenakan denda," pungkasnya