tegal-raya

Kini Teman Tuli Di Kota Tegal Bisa Miliki SIM A Atau C

Jumat, 16 September 2022 | 14:23 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Satlantas Polres Tegal Kota telah membuka pendaftaran bagi difabel, tunarungu atau tuli, mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) baik A maupun C.


Lalu SIM D atau D1 untuk penyandang difabel yang menggunakan kendaraan khusus.

AKP Mustakim menyampaikan, penerbitan SIM bagi difabel, tunarungu atau tuli, merupakan tindak lanjut keluarnya Surat Telegram Nomor: ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi difabel.

"Pemohon khususnya tunarungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, dibuktikan surat keterangan dokter Kepolisian yang ada di Klinik Adhi Pradana, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C," ujar Mustakim, Jumat (16/9/2022) di Mapolres Tegal Kota

Sedangkan untuk penyandang difabel yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter, berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D dan D1.

"Tes mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kondisi difabel," terangnya.

Untuk persyaratan lain, sambung Mustakim, tetap sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian AVIS, dan ujian praktik.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang difabel ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

"Sehingga, dapat mengakomodasi difabel yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan," pungkas AKP Mustakim.

 

Tags

Terkini