tegal-raya

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Lakukan Asistensi Kegiatan Verfak Parpol Di Kota Tegal

Senin, 24 Oktober 2022 | 21:29 WIB

VIMANEWS ID-TEGAL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, berkunjung ke Kota Tegal, Senin (24/10/2022)


Kunjungan dilakukan dalam rangka asistensi kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang dilaksanakan KPU Kota Tegal.


Dengan mendatangi satu persatu anggota Parpol, Paulus Widiyantoro turut dalam rombongan KPU Kota Tegal dengan menggunakan sepeda motor.

Disela-sela kegiatan asistensinya Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, kunjungannya dalam rangka asistensi terhadap kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

“Kami dari KPU Provinsi Jateng berbagi tugas, karena mendampingi 35 Kabupaten/ Kota. Sebelumnya saya sudah ke Kendal, Slawi, Sukoharjo, Wonogiri, dan hari ini berkunjung ke Kota Tegal,” ujar Paulus.

Terkait dengan kendala yang dihadapi petugas Verfak, Paulus menuturkan bahwa kendala disetiap daerah berbeda-beda.

Seperti faktor cuaca saat ini, beberapa daerah ada yang kerap turun hujan bahkan disertai angin kencang, sehingga hal tersebut membuat petugas harus ekstra dalam mengejar ketertinggalan Verfak Keanggotaan Parpolnya.

"Kendala lain adalah ketika anggota Parpol didatangi petugas kerap ketakutan lantaran mengira depcollector atau tim dari bedah rumah dan lain sebagainya. Namun kami tetap menghimbau agar petugas bisa melaksanakannya dengan professional," terangnya.

Sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, sambung Paulus, pihaknya optimis pada tahapan Verfak Keanggotaan bisa terselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai yang ditentukan yakni hingga 4 November 2022.

KPU harus bisa membagi waktu yakni 11 hari bisa terselesaikan seluruh keanggotaan Parpol, sisanya 3 hari memberikan kesempatan kepada Parpol untuk segera memperbaiki jikalau masih ditemui adanya kekurangan.

"Harapannya KPU bisa melayani dengan sebaik-baiknya,” ungkap Paulus Widiantoro

Sementara Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan, untuk Kota Tegal Verfak Keanggotaan Parpol sudah berlangsung dihari ke enam.

"Setiap harinya petugas KPU sudah mendatangi anggota Parpol dari rumah ke rumah, dan usai kegiatan yakni dipukul 16.00 hasil kegiatan akan dievaluasi," ujar Elvi.

Kendala yang kerap ditemui, kata Elvi, yaitu banyak anggota yang belum mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), sehingga saat didatangi petugas mereka tidak tahu menahu lantaran distribusi KTA dilakukan oleh Parpol.

"Verfak tujuannya mencocokkan dan menyesuaikan antara data yang ada di Sipol dengan kondisi riil di lapangan. Namun jika elemen tersebut tidak dapat ditunjukkan, atau anggota tidak memiliki KTA maka statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi anggota yang bersangkutan,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan, imbuh Elvi, Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) harus memenuhi 288 anggota yang juga Memenuhi Syarat (MS).

Untuk itu KPU Kota Tegal juga terus berupaya agar dapat melayani dengan baik, yakni dengan berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Parpol, agar bisa segera memperbaiki kekurangan, dan mengumpulkan anggota yang kerap sulit ditemui petugas.

"Jika anggota Parpol secara kolektif tidak dapat dikumpulkan untuk dimintai data, maka jalan terakhir dari petugas adalah akan melakukan video call ke setiap anggota yang sulit ditemui,” ungkap Elvi Yuniarni.

KPU Kota Tegal akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga diharapkan seluruh Parpol yang ada di Kota Tegal bisa Memenuhi Syarat.

Tags

Terkini