tegal-raya

Upah Minimum Kota Tegal 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082

Kamis, 1 Desember 2022 | 18:57 WIB

VIMANEWS.ID-TEGAL-Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebanyak 6,93 persen atau sekira Rp 139.082.

Dengan demikian maka UMK Kota Tegal 2023 akan naik menjadi Rp 2.145.012 .

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, penghitungan upah minimum baik provinsi, kabupaten maupun kota tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, melainkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Penghitungan tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP tersebut," jelas Heru (1/12/2022).

Jika sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Heru, penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.

"Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten, kota atau provinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja menjadi pertimbangan," terangnya.

Kemudian, sambung Heru, dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/kota yang disebut alpha.

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.

Jadi, lanjutnya, penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha.

Pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

"Sehingga, dari UMK 2022 sebesar Rp 2.005.930, di 2023 menjadi Rp2.145.012. Atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," kata Heru.

Rinciannya, imbuh Heru, dengan perhitungan, variabel alpha 0,171, kemudian pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, Dewan Pengupahan telah mengusulkan kepada wali kota terkait kesepakatan besaran UMK 2023 tersebut dan sudah dibuatkan surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi.

"Nantinya, UMK 2023 akan ditetapkan gubernur pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan,"jelasnya.

Selanjutnya, ujar Heru, setelah ditetapkan gubernur, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Tegal. Dengan harapan bisa dilaksanakan diseluruh perusahaan yang ada.

Heru menambahkan, intinya dalam penetapan UMK 2023, pihaknya tegak lurus kepada pemerintah pusat dengan menggunakan Permenaker 18/2022 untuk penetapan usulan.

"Kalau, nanti ada perubahan pada usulan selanjutnya, maka pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat," pungkas Heru.

Tags

Terkini