VIMANEWS.ID-TEGAL-Berpindahnya wewenang pengelolaan lahan Blok J di kawasan Pelabuhan Jongor Tegalsari yang semula dimiliki Pemkot Tegal beralih ke Pemprov Jateng mendapat penolakan dari warga kelompok pengolahan ikan asin "Cahaya Semesta".
Puluhan warga tersebut mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, di Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (21/12/2022).
Koordinator aksi Gunaryo mengatakan selama ini pengolahan ikan asin yang tergabung dalam 'Cahaya Semesta' menempati lahan Blok J berdasarkan SK Wali Kota dan pihaknya pun membayar restribusi.
"Selama ini kami membayar retribusi ke Pemkot Tegal," kata Gunaryo.
Gunaryo mempertanyakan kenapa wewenang pengolahan ikan asin Blok J berpindah ke Provinsi Jawa Tengah.
“Kedatangan kami menanyakan dasarnya apa. Karena tiba-tiba pengelolaannya berpindah ke P3 Tegalsari,” ujarnya.
Untuk itu kata Gunaryo, pihaknya berharap dengan pertemuan antara Pemprov dan Pemkot ada titik temu serta solusi bagi penghuni Blok J.
"Kami khawatir jika lahan Blok J, dikuasi provinsi, nanti akan dikelola oleh investor dari luar kota," tandas Gunaryo.
Kepala P3 Tegalsari, Tuti Suprianti saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut mengatakan, bahwa dulu kepemilikan lahan Blok J ada di Pemerintah Kota Tegal.
“Sesuai adanya penyerahan P3D dari Pemerintah Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah itu salah satunya ada sertifikat Nomor 109 Blok J, jadi kami mengambil alih,"kata Tuti.
Karena, sambungnya memang sudah menjadi kewenangan, kalau tidak dikelola maka kami disalahkan. Sehingga selama tahun 2019-2021 berproses, tahun 2022 baru kami melakukan sosialisasi dengan pemilik/pelaku usaha disana karena mereka hanya menempati.
Lebih lanjut Tuti menyampaikan, dengan dasar itu maka pihaknya lmensosialisasikan kepada warga bahwa lahan Blok J akan dikelola oleh provinsi melalui P3 Tegalsari, termasuk besaran tarif retribusi sudah ditentukan tidak ada masalah.
"Kami sudah sosialisasi, termasuk besaran retribusi disepakati Rp 3000 permeter pertahun,” ungkap Tuti.
Menurut Tuti, sistem di Pemerintah Kota Tegal untuk penyewa itu dengan SK Wali Kota, sedangkan pihaknya menggunakan perjanjian antara Pemprov dalam hal ini kepala Dinas Provinsi dengan pelaku usaha termasuk disekitar sini.
“Otomatis kalau sudah menjadi kewenangan P3 dalam hal ini Dinas Provinsi, SK itu sudah tidak berlaku. Kami memberlakukan surat perjanjian,”jelasnya.
Terpisah usai menerima pengurus "Cahaya Semesta' Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, mengatakan, dewan akan memanggil P3 Tegalsari, Bakeuda, DPMPTSP dan warga.
"Itu rencananya pelabuhan Jongor akan diperluas oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), cuma luasnya sampai mana. Apakah sampai ke blok J atau tidak? Untuk itu dewan akan memangil semua pihak yang terkait," kata Kusnendro.