VIMANEWS.ID-TEGAL-Kebijakan mengenai tilang manual yang beberapa waktu lalu sempat ditiadakan, kini diberlakukan kembali di Kota Tegal.
Pasalnya sejak tilang manual ditiadakan tidak memberikan dampak yang siginifikan, dalam upaya mencegah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini menjadi tindak lanjut dari instruksi Ditlantas Polda Jateng.
"Penerapan tilang manual ini diberlakukan kembali untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal," kata Kasat Lantas, Senin (9/1/2023).
Tilang manual, kata Mustakim, sudah dilakukan sejak awal Januari 2023. Ada lima sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual.
"Meliputi knalpot tidak standar, melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL," jelasnya.
Menurut Mustakim, pemberlakuan kembali tilang manual ini, tidak menghilangkan tilang elektronik.
"Tilang manual tersebut dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar AKP Mustakim.
Kepada warga Kota Tegal, Mustakim mengimbau, agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.
"Usahakan untuk selalu mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu, cek SIM, STNK, dan keperluan lainnya yang harus dibawa," pungkasnya.