VIMANEWS.ID-TEGAL-Uji coba tilang elektronik atau ETLE mengggunakan drone mulai dilakukan di simpang Naga Mas Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Selasa (24/1/2023) Siang.
Proses uji coba penerapan ETLE drone tersebut dilakukan Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota besama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Mirisnya selama sekitar 20 menit uji coba ETLE drone dilakukan, polisi menemukan banyak pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus.
-
Sementara itu, Kanit 5 Subditgakkum, Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan bahwa mekanisme kerja ETLE drone sama dengan pemberlakuan tilang elektronik pada kamera statis atau ETLE kamera.
"Sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini. Jadi pelanggaran kasat mata akan direkam kamera drone," ujar Doohan.
-
-
"Seluruh polres nantinya akan mendapatkan alokasi drone dari Ditlantas Polda Jateng. Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim juga menyampaikan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran mulai Januari 2023 ini, tidak hanya ditindak dengan kamera ETLE namun juga menggunakan tilang manual dan ETLE drone.
-
Menurut Mustakim, dari uji coba ETLE drone yang dilakukan sekitar 20 menit hari ini, terpantau banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus.
"Kepada pengguna jalan di Kota Tegal, diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena penindakan mulai kembali kami tingkatkan baik secara manual maupun dengan ETLE dan ETLE drone,"tandas AKP Mustakim.