VIMANEWS.ID-Baru tiga tahun Karen Agustiawan keluar dari penjara pada tahun 2020 setelah ditahan karena merugikan keuangan negara mencapai Rp.668 miliar.
Dari berbagai sumber mengabarkan Karen Agustiawan yang pernah masuk dalam daftar 50 Asia's Power Bussiness Women dari Forbes ini sempat dicekal pada tahun 2022 oleh Kemenkumham atas permintaan KPK.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan oleh KPK atas kasus pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.
Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi, Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dirikan Posko Pemilu 2024
Mengunggah kabar atas video dari akun TikTok Jamal_Akmal mantan direktur pertamina 2009 hingga 2014 itu hadir memenuhi undangan di gedung KPK selasa pagi tadi.
Dalam video berdurasi 27 detik tersebut, Karen yang mengenakan pakaian motif garis salur biru putih diam seribu bahasa dari pertanyaan yang dilontarkan kepada wanita kelahiran 19 oktober 1958.
Karen Agustiawan memulai karirnya ditahun 2006 sebagai staff ahli dirut untuk bisnis hulu pertamina.
Baca Juga: Ini Kelebihan Dan Kekurangan Oppo Reno 10 Pro Plus 5G, Simak Sebelum Membeli
Karen akan menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan dan menjalani masa tahanan hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Dahlan Iskan dalam kasus yang sama dan berita ini telah ditayangkan oleh VIMANEWS.ID pada 9 september 2023 lalu.***
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Korupsi, Pemprov Jateng Kukuhkan "Kompak API"
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Polres Probolinggo Temukan 5 Flare Asap Dalam Giat Foto Prewedding, AW Tersangka Dalam Tragedi Kebakaran
KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Catat Persyaratannya
Turut Jadi Tersangka Rumah Produksi Film Syur, Sang Sekertaris Ini Berperan Ganda Sebagai Talent Dewasa