Vimanews.id-Putri Candrawathi Istri eks kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, mendapatkan remisi.
Remisi khusus Natal selama satu bulan tersebut diberikan lantaran Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara.
Putri Chandrawathi yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, mendapat total dua bulan Remisi.
Baca Juga: Pengendalian Internal, Lapas Geledah Seluruh Blok Tahanan
Pengurangan masa hukuman Putri yang pertama yaitu remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan.
Remisi susulan baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Sebagaimana dilansir Vimanews.id dari beberapa sumber, Selasa (26/12/2023).
Putri Chandrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut, pidana 20 tahun penjara.
Hakim pun mengetok Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Akan tetapi di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sedangkan suaminya Ferdy Sambo tidak mendapat remisi.
Artikel Terkait
Tidak Peduli Keadaan Sang Ibu Anak Perempuan Di Gorontalo Pilih Isi Libur Sekolah Di Tahanan Polsek, Netizen Ucap Ini Untuk Polisi
38 Tahanan Asal Gaza Di Palestina Telah Di Bebaskan Israel, Begini Suasana Haru Menyambut Seorang Ibu Setelah 8 Tahun Berpisah
Tatapan Indah Tahanan Pasukan Hamas Yang Melelehkan Dunia, Gadis Cantik Asal Israel Itu Telah Di Pulangkan! Kata Viral Bye Maya Jadi Sorotan
Tulis Rasis Di Media Sosial, Platform X Lakukan Penghapusan Postingan Foto Tahanan Palestina Dari Akun Walikota Yerusalem!
Media Mengungkap Fakta Pendapat Mantan Pejabat Keamanan, Foto Tahanan Palestina Yang Mengancam Psikologi di Kancah Internasional