Dan yang menjadi fokus kami, lanjut Maruli yaitu yang juga tadi disampaikan ke Kejaksaan.
Mungkin bapak Jaksanya lupa,dihasil pemeriksaan itu, bunyinya:
"Yang bersangkutan (terdakwa red) memiliki mental sedang dan kepribadian sedang dengan profil klinis, terdapat emosi begatif yang berlebihan.
Terdapat psikologis yang aneh dan tedapat pikiran kewaspadaan yang berlebihan," sebut Maruli.
Oleh karenanya pertanyaan kami, kata Maruli, bukan sedang mengatakan ZA ini gangguan mental. Tapi ada gangguan mental sedang.
"Sementara Jaksa tadi tidak menyampaikan informasi dengan jelas. Namun kami percaya Hakim sudah memegang dokumen dan telah membacanya," ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tegal Priyo Sayogo di ruang kerjanya menjelaskan kasus ini dari awal penyidikan Polisi sudah diarahkan untuk mediasi berdamai.
"Namun pihak pelapor KT tidak mau dan takut bertemu ayah kandungnya," kata Kasi Pidum.
KT pun tidak mau berdamai karena menurutnya hal tersebut sebagai pelajaran untuk ayahnya yang sering memukulnya sejak usia 13 tahun.
Sedangkan terdakwa ZA tidak juga mau mengakui kesalahannya sebagaimana terekam dalam video.
Pihak Kejaksaan, lanjut Kasi Pidum sangat ingin kasus ini dilakukan restorative justice, terlebih ini masalah keluarga anak dan ayah.
"Karena tidak ada titik temu untuk dilakukannya restorative justice maka kasus ini bergulir ke Pengadilan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Video Detik Detik Bus Shantika Terjun Dari Tol Ampelgading Kabupten Pemalang Pekan Lalu Ramai Dibahas Netizen, Sopir Dikabarkan Meminta Maaf
Lima Kawanan Perampok Kelompok Jawa Barat Specialis Mini Market Berhasil Diringkus, Begini Penjelasan Kapolres Tegal
Gudang Distributor Milik PT. Indomarco Adi Prima Disatroni Maling, Segini Jumlah Uang yang Dibawa Kabur
Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan
Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya