Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Photo Author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 21:44 WIB
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogi (Dok/Vimanews.id)
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogi (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Pengadilan Negeri Kota Tegal kembali menggelar sidang lanjutan seorang ayah ZA (70) yang dipidanakan anak kandungnya KT (40) pada Selasa (20/2/2024) kemarin.

Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu pembacaan tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZA dituntut hukuman 5 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya diketahui bahwa ZA dipidanakan oleh KT atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal

Permasalahan awal dipicu karena ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan. 

Lalu oleh KT, ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo menjelaskan perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

Namun dalam kasus ini, JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara. 

"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan. Diantaranya yang bersangkutan memasuku usia renta 71 tahun, " ujar Priyo di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2024).

Terdakwa, kata Priyo, mengakui perbuatannya, lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya.

Baca Juga: Polsek Tegal Timur Amankan Enam Remaja Diduga Sering Tawuran di Kota Tegal, Ini Jenis Senjata Tajam yang Ikut Diamankan

Kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu sempat beberapa kali dilakukan upaya untuk mendamaikan dan restorative justice, tetapi gagal.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X