Vimanews.id-Tika Rubianti (33), warga Cirebon Jawa Barat, yang sehari hari bekerja sebagai pemadu lagu ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba.
Ia ditangkap polisi bersama temannya Fabri Hanif (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, ketik tengah pesta sabu di sebuah rumah kos di Pantura Tanjung Brebes.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Jika Kalian Rajin Merapikan Tempat Tidur di Pagi Hari
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, berawal dari adanya laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Dilakukan penggrebekan, Keduanya berhasil diringkus di dalam kamar kos beserta barang bukti paket sabu 0,75 gram dan sebuah alat hisap,' jelas Guntur, Rabu (27/03/2024) siang.
Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tausyiah! Siapakah Orang yang Merugi di Bulan Ramadan, Berikut Ciri Cirinya
"Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
Anggota Satlantas Polres Brebes Ditemukan Gantung Diri Di Pos Brexit
Satlantas Polres Brebes Edukasi Tertib Berlalu Lintas Dan Bagi Sembako Tukang Ojek
Personel Polres Brebes Uji Kemampuan Beladiri
Sering Terjadi Kecelakaan, Satlantas Polres Brebes Pasang Rambu dan Imbauan
Edarkan Ganja Guru Honorer di Brebes Ditangkap Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya!