Edarkan Ganja Guru Honorer di Brebes Ditangkap Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya!

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:08 WIB
Tersangka guru honorer pengedar ganja (pakai kacamata.red)  (Dok/ Vimanews.id)
Tersangka guru honorer pengedar ganja (pakai kacamata.red) (Dok/ Vimanews.id)

Vimanews.id-Seorang guru honorer di Brebes bernama Fani Alfatah (36) ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes.

Oknum guru honorer tersebut ditangkap saat tengah berada di dalam rumahnya di Perumnas Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes.

Penangkapan terhadap oknum guru honorer tersebut terungkap saat Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, menggelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres Brebes, Jumat (27/10/2023) siang.

Baca Juga: Selebgram Afifah Riyad Alami Tindak Penganiayaan, Netizen Bilang Begini

Dihadapan awak media, Aris mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu dua bulan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan terlibat dalam jaringan dan penyalagunaan Narkotika.

Kedelapan orang tersebut ada yang kedapatan terlibat penyalahgunaan sabu-sabu maupun peredaran ganja kering, di sejumlah tempat berbeda.

"Ada 8 tersangka dan satu diantaranya dilakukan rehabilitasi," kata Aris Maryono.

Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Vs Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang, Netizen Mulai Bandingkan Otopsi Dan Tidak Otopsi

Dari delapan tersangka yang ditangkap. Satu diantaranya seorang oknum guru honorer, ditangkap dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat.

"Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 10 paket ganja kering, 1 botol kosmetik berisi ganja 3,8 gram dan tanaman ganja dalam pot seberat 5,6 gram," ungkap Aris.

Dari pengakuan pak guru, saat diperiksa penyidik, stok tanaman ganja didapat dari temannya yang kini telah dikantongi polisi. Tanaman ganja lalu diedarkan oleh pak guru.

Baca Juga: Sejak Januari 2023, Polres Pemalang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba

"Atas perbuatannya yang bersangkutan kini dijerat Pasal 114  Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X