Gelaran Operasi Pekat Candi 2024 Berakhir! Segini Jumlah Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Tegal Kota

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:41 WIB
Barang bukti yang berhasil disita selama operasi pekat candi 2024 (Dok/Vimanews.id)
Barang bukti yang berhasil disita selama operasi pekat candi 2024 (Dok/Vimanews.id)

Vimanews.id-Sebanyak 24 pelaku tindak pidana berhasil diamankan jajaran Polres Tegal Kota dalam Operasi Pekat Candi 2024.

Ke 24 pelaku tindak pidana yang diamankan jajaran Polres Tegal Kota dari 24 kasus yang berhasil diungkap.

Kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 tersebut telah selesai digelar Polres Tegal Kota selama 20 hari sejak 6-25 Maret 2024. 

Baca Juga: Kedapatan Tengah Pesta Sabu, Pemadu Lagu di Brebes Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan jajaran Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana selama 20 hari Operasi Pekat Candi 2024.

"Kasus yang berhasil diungkap yaitu perjudian, prostitusi, narkoba, premanisme, produksi petasan atau bahan peledak, miras, pencegahan terjadinya perang sarung atau tawuran," ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Deviacita Mapolres, Rabu (27/3/2024).

Dari tindak pidana perjudian, kata Kapolres, berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka. 

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Jika Kalian Rajin Merapikan Tempat Tidur di Pagi Hari

Selanjutnya prostitusi 6 kasus dengan 6 tersangka dan premanisme 2 kasus dengan 2 tersangka.

"Kasus narkoba ada 6 kasus dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan, 0,68 gram sabu, 31 butir psikotropika dan 2670 butir obat berbahaya," terang Kapolres.

Kemudian, menurut Kapolres kasus petasan atau bahan peledak,satu kasus dengan 1 tersangka. Barang bukti berupa bahan baku petasan antara lain 38 kg Cloras, 35 kg bron dan 37 kg belerang.

Baca Juga: Tausyiah! Siapakah Orang yang Merugi di Bulan Ramadan, Berikut Ciri Cirinya

"Untuk kasus penjualan minuman keras berhasil mengungkap 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 164 botol miras. Terdiri dari 148 botol kecil merk AO, 6 botol besar merk AO dan 10 botol putihan atau brangkalan,"terang Kapolres.

Selain ungkap kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mencegah terjadinya perang sarung atau tawuran. Dengan mengamankan 31 remaja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X