Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo.
Dia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!
Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius, tanpa manipulasi atau akal-akalan.
"Saya minta kita semua bekerja dengan jujur tanpa ada manipulasi," ujar Prabowo, mengingatkan bahwa rakyat Indonesia semakin paham dan menuntut keadilan yang nyata.
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding terhadap keputusan ini, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat bisa diberikan.
Artikel Terkait
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Artis Sandra Dewi Tak Hadir
Terbukti Maling Uang di Kasus Timah, Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sentil Vonis Rendah Kasus Korupsi Ratusan Triliun, Prabowo Minta Jaksa Agung Banding
Intip Harta Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun! Siapa Paling Kaya?