Nyaris Sempurna, Polisi Cianjur Ungkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Lain! Sindikat Sunda Archipelago

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:49 WIB
Konferensi Pers ungkap kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Cianjur Jawa Barat (Dok/Humas Polres Cianjur)
Konferensi Pers ungkap kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Cianjur Jawa Barat (Dok/Humas Polres Cianjur)

 

Vimanews.id-Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap Sindikat pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan oleh kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

Sindikat ini telah membuat berbagai dokumen palsu, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah, surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Baca Juga: Di Stadion Delta Sidoarjo, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 17 Stadion Sepak Bola yang Berada Di 9 Provinsi

Kasus pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian publik karena melibatkan organisasi yang mengklaim sebagai kekaisaran.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap empat pelaku terkait kasus ini. 

Salah satu dari mereka bahkan mengklaim sebagai Jenderal Muda Sunda Archipelago.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden RI Prabowo Subianto Perintahkan Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober

"Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP, dan SIM. Setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya," kata Tono, Minggu (16/3/2025).

Pelaku yang bernama Irvan, kata Tono diketahui memiliki keahlian dalam memalsukan berbagai dokumen.

Kronologi pengungkapan, lanjutnya berawal dari ditemukannya STNK palsu.

Baca Juga: Dukung Program Mudik Motor Gratis Oleh DJKA Kemenhub , KAI Siapkan Tiga Stasiun di Daop 4 Semarang

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti tambahan, termasuk alat pencetak dan berbagai dokumen yang telah dipalsukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X