Vimanews.id-Hakim Ali Muhtarom menjadi satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, (14/4/2025).
Selain itu, Ali merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Akibat terseret kasus suap, susunan majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun akhirnya mendadak diganti.
Baca Juga: Bertemu di Perempat Final Piala Asia U 17 Kapten Timnas Korut Sesumbar Bakal Gempur Garuda Muda
Hal itu diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat pemetakan susunan majelis hakim yang baru untuk mengadili perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (14/4/2025).
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," terang Dennie.
Dennie menyatakan pergantian majelis hakim itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya diketahui, Ali dijerat sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.
"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung.
Artikel Terkait
Ini Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kejaksaan Agung Bongkar Awal Mula Skandal Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Skandal Suap CPO! Segini Jumlah Uang yang Diduga Diterina Tiga Tersangka Hakim Pemberi Vonis Lepas
Begini Kata Ketua RW 06 Kelurahan Panggung Kota Tegal Tentang Sosok Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Rp 60 Miliar
Resmi Pakai Rompi Pink Tahanan Kejaksaan Agung!Segini Harta Kekayaan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Berdasarkan LHKPN