Kena Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Sidangkan Tom Lembong Diganti

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 22:14 WIB
Potret Hakim Ali Muhtarom yang kesandung kasus dugaan suap  (Istimewa)
Potret Hakim Ali Muhtarom yang kesandung kasus dugaan suap (Istimewa)

 

Vimanews.id-Hakim Ali Muhtarom menjadi satu dari tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, (14/4/2025).

Selain itu, Ali merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Akibat terseret kasus suap, susunan majelis hakim yang mengadili Tom Lembong pun akhirnya mendadak diganti.

Baca Juga: Bertemu di Perempat Final Piala Asia U 17 Kapten Timnas Korut Sesumbar Bakal Gempur Garuda Muda

Hal itu diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat pemetakan susunan majelis hakim yang baru untuk mengadili perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, (14/4/2025).

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom, S.H., M.H., sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," terang Dennie.

Dennie menyatakan pergantian majelis hakim itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan Ke Yordania,Presiden RI Prabowo Subianto Disambut Spesial!Raja Abdullah II Kerahkan Pesawat Tempur

Sebelumnya diketahui, Ali dijerat sebagai tersangka bersama Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin dalam skandal suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut diduga turut menerima suap dalam pengaturan vonis perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.

"Terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtarom) sebagai Hakim ad hoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X