Vimanews.id-Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Kasus pelecehan ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah orang tua para korban mengetahui perilaku mencurigakan yang dialami anak-anak mereka.
Dugaan kuat, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan modus mengiming-imingi uang jajan kepada para korban.
Kejadian ini pertama kali mencuat ke publik setelah Polsek Pesanggrahan menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah atas perlakuan pelaku terhadap anak-anak di lingkungan mereka.
Warga yang curiga kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
"Polsek Pesanggrahan mendatangi TKP di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, menyusul laporan warga terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur," demikian keterangan tertulis dari pihak Polsek Pesanggrahan, Jumat (30/5/2025).
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban berjumlah tiga orang anak lelaki yang masih berada di bawah umur.
Mereka mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan imbalan sejumlah uang jajan.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Suap Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Jadi Perhatian
Anggota Lalu Lintas Polres Jayawijaya Jadi Korban Penembakan oleh OTK
Tersinggung Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Hajar Sopir Truk di SPBU Bekasi Hingga Masuk Rumah Sakit
Sebanyak 24 Siswa Jadi Korban Pelecehan! Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Jasad Hilang Misterius di Sungai Kuantan, Seperti Ini Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau