Lakukan Pelecehan Terhadap Tiga Bocah Laki Laki, Seorang Kakek di Pesanggrahan Jakarta Selatan Diringkus Polìsi

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:55 WIB
Polisi amankan kakek N (60) yang diduga lakukan pelecehan terhadak tiga bocah laki laki. (Istimewa)
Polisi amankan kakek N (60) yang diduga lakukan pelecehan terhadak tiga bocah laki laki. (Istimewa)

 

Vimanews.id-Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur. 

Kasus pelecehan ini terjadi di kawasan Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah orang tua para korban mengetahui perilaku mencurigakan yang dialami anak-anak mereka. 

Baca Juga: Jasad Hilang Misterius di Sungai Kuantan, Seperti Ini Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau

Dugaan kuat, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan modus mengiming-imingi uang jajan kepada para korban.

Kejadian ini pertama kali mencuat ke publik setelah Polsek Pesanggrahan menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah atas perlakuan pelaku terhadap anak-anak di lingkungan mereka. 

Warga yang curiga kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Kasus Varian Covid-19 Kembali Merebak di Thailand dan Singapura, Kemenkes RI Kini Minta Warga Indonesia Waspada

"Polsek Pesanggrahan mendatangi TKP di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, menyusul laporan warga terkait adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur," demikian keterangan tertulis dari pihak Polsek Pesanggrahan, Jumat (30/5/2025).

Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban berjumlah tiga orang anak lelaki yang masih berada di bawah umur. 

Baca Juga: Di Hari Ulang Tahun Putri Sulungnya, Nikita Mirzani Tulis Pesan Haru Untuk Lolly: Mimi Orang Tua Beruntung

Mereka mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan imbalan sejumlah uang jajan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X