Perangkat itu dipasang di dalam mobil yang digunakan sambil berkeliling ke lokasi padat, agar sinyal jebakan menjangkau lebih banyak ponsel.
“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,”tambah Herman.
Polda Metro Jaya saat ini tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Artis Cantik Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya
Minta Nikita Mirzani Tak Ditahan, Putrinya Laura Meizani Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang
Di Polda Metro Jaya, Artis Cantik Nikita Mirzani Rayakan Ulang Tahunnya Ke 39
Dituding Ijazah Palsu, Presiden ke 7 RI Joko Widodo Laporkan 5 Orang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Amankan Oknum Ormas dan Ahli Waris yang Kuasai Tanah BMKG