Kejaksaan Negeri Brebes Tangkap Empat Tersangka Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 3,59 Miliar

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 21:18 WIB
Konferensi pers ungkap kasus Kejaksaan Negeri Brebes (Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus Kejaksaan Negeri Brebes (Istimewa)

 

Vimanews.id-Empat tersangka kredit fiktif yang rugikan negara Rp 3.59 miliar berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Brebes.,Rabu (2/7/2025).

Dari empat tersangka kredit fiktif dua diantaramya karyawan bank milik pemerintah dan dua lainnya nasabah yang melakukan manipulasi data nasabah lain. 

Dua eks Pegawai Bank BUMN ini melakukan persekongkolan dengan dua nasabahnya untuk mencari nasabah lain dan memanfaatkan identitasnya untuk digunakan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN. 

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Sebut Nama Dosen di Suratnya, Begini Penjelasan UNS Solo

Total korbannya ada 67 orang yang datanya dimanipulasi sebagai peminjam. 

Kedua eks pegawai bank itu adalah AHF (28) dan MB (34), sedangkan dua nasabah yang menjadi rekan korupsi adalah TS (44) dan WS (55).

Mereka melakukan kredit fiktif dengan memanipulasi identitas nasabah lain sebagai peminjam dan melakukan verifikasi usaha fiktif sepanjang tahun 2023 lalu. 

Baca Juga: Naik Pangkat, 36 Personel Polres Tegal Kota Basah Kuyub Disiram Air Mobil Water Cannon

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau kredit fiktif dengan kerugian negara Rp3,59 miliar. 

Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik pemerintah dan dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau nasabah. 

"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Mengintip Kekurangan Suzuki Fronx di Balik Godaan Interiornya yang Terbilang Elegan

Pertama, ada manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Yadi Rachmat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X