Vimanews.id-Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, (16/8/2025).
Meski telah melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Setya Novanto memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga (1/4/2029).
“Dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali kepada wartawan pada Minggu, (17/8/2025).
Baca Juga: Dari Kue Apem ke Es Doger: Begini Cerita Pedagang Kecil Rasakan Merdeka di Istana
Kusnali mengatakan bahwa politikus yang kerap dipanggil Setnov itu telah menyelesaikan pembayaran dan pembebasan bersyarat bisa dipenuhi.
“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor,” imbuh Kusnali.
Untuk kewajiban pelaporan Setnov, Kusnali mengungkapkan hal tersebut menjadi kewajibannya hingga tahun 2029 mendatang.
“(kewajibannya) lapor dalam setiap sebulan sekali sampai dengan 1 April 2029, dari situ baru bekas murni, sekarang masih bebas bersyarat,” tambahnya.
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi e-KTP, namun ia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Pengurangan tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025.
Baca Juga: Simbol Masa Sulit di HUT ke 80 Kemerdekaan Indonesia, PT Asaputex Jaya Gelar Lomba Menangis
Dalam kasus korupsi e-KTP tersebut, Setnov terbukti menerima uang panas Rp117 miliar dari total korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun itu.
Artikel Terkait
Silfester Matutina Kembali Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya
Sidang Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan Terpaksa Dihentikan Majelis Hakim, Ini Sebabnya!
Viral Istri Gerebek Suami yang Diduga Anggota Polres Manokwari Saat Bersama Dua Wanita di Kamar Hotel
Satnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Pembuatan Tembakau Gorila, Pelakunya Ternyata Mahasiswa
Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Kembali Ditolak MA